PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan Dekan atau Direktur. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
