PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
