PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 103
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
