PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
Pasal 102
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
