PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 23
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No. 97
