PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif; b. mengembangkan kegiatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan teknologi; c. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran dan kerja pengabdian masyarakat; dan d. mengembangkan jaringan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
