PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. membentuk sarjana yang memiliki pengetahuan keislaman, inovatif, humanis, dan mandiri; b. mengembangkan nilai-nilai keislaman dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. melaksanakan sistem tata kelola manajemen kelembagaan yang berkualitas.
