PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 18
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
