PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 17
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan SMAK bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan SMAK penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
