PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk: a. menjamin peningkatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan penegakan hak perempuan dan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara; b. mewujudkan kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas untuk percepatan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga; dan c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga.
