PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud penyusunan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk; a. melibatkan partisipasi organisasi keagamaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PUG dan hak anak ke seluruh INDONESIA baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kampung sampai ke tingkat keluarga.
b. memberikan acuan bagi masing-masing Organisasi Keagamaan dalam menyusun Rencana Aksi tentang Percepatan Pelaksanaan PUG dan Hak Anak yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuannya.
