PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM...
Pasal 5
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakupaspekyangberkaitandengan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
