PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM...
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan,pemantauan dan evaluasi.
