PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI...
Pasal 11
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan melakukan: a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, atau lembaga pendidikan; b. kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. pencatatan dan pelaporan tentang pelaksanaan upaya pencegahan
kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
