Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan: a. rapat koordinasi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan b. sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.
