PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 11
BAB 3 — PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. perkembangan realisasi kegiatan dekonsentrasi; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. Neraca b. Laporan Realisasi Anggaran; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan.
