PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Apabila terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.
