PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN DI DAERAH
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
