PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2010 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN TERPADU
Pasal 6
(1) Pembentukan dan pengembangan PPT dilakukan dalam rangka memberikan layanan terpadu korban kekerasan berupa : a. layanan pengaduan; b. layanan rehabilitasi kesehatan; c. layanan rehabiltasi sosial; d. layanan bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial.
(2) Pemberian layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar operasional PPT.
