Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi, Deputi Bidang PUG Bidang Polsoskum, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (4) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang didekonsentrasikan, apabila : a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
