Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Setiap 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala SKPD yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi, Deputi Bidang PUG Bidang Polsoskum, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Deputi Bidang Perlindungan Anak, dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (3) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (4) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
