PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan kerjasama, organisasi dan tata laksana, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
