PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kementerian; b. pengelolaan administrasi kerjasama; c. penyusunan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kementerian.
