PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 89
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
