PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 88
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
