PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 86
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
