PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 47
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pengadaan pegawai; b. pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
