PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 382
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
