PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 381
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
