PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 378
BAB 8 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
