PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 377
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Subbidang Advokasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak. (2) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinai fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
