Pasal 368
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
