PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 367
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kota layak anak.
