PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan hubungan dengan media massa; b. analisis pendapat umum; dan c. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
