PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. (2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian bahan untuk informasi, serta dokumentasi hukum.
