PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 335
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang kesehatan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
