PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 301
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
