PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 300
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
