Pasal 287
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhanan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
