PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 286
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap anak.
