PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 279
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
