PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 278
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
