PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 257
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi gender; dan b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
