PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 253
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website; dan b. pelaksanaan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
