PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 250
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Asisten Deputi Informasi Gender menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem Informasi gender dan website; dan b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan penyajian informasi gender.
