PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 235
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
