Pasal 217
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
