PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi; dan b. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
