PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri. (2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
