PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 160
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
